Posts tagged blogger
Left from PB2008
Nov 28th
Dapat fwd dari seorang teman
Detil beritanya bisa dibaca di sini (halaman 28-29)
menikmati koneksi wifi yang cukup lelet
ummm, tepatnya sih plurking daripada blogwalking
Pesta Blogger 2008: Hanya Setengah
Nov 26th
Yah mungkin dah basbangtm saya nulis mengenai Pesta Blogger 2008 yang diadakan pada hari Sabtu 22-11-2008 kemarin. Yah saya lagi males nulis karena disibukkan oleh berbagai hal *gag sih, aslinya pas hari Minggu saya 100% molor, ga beranjak dari kamar kos, membatalkan jadwal ngepel rumah di Bintaro
*
Ceritanya saya ga gitu antusias untuk ikutan PB 2008 sih aslinya. Gaungnya kurang dibandingkan PB 2007. Mungkin PR nya kurang kencang "berteriak" ke para blogger. *Di bandingin Enda yang tahun kemarin iklan kesana kemari masuk milis dan komunitas blogger* Jadi saya berencana daftar ditempat ajah sekalian nemuin gerombolan gajah utk ngambil kaos pestaduren08.
Eh ternyata ada berita bagus
Thanks buat teman-teman dari angingmammiri.org cabang Jakarta yang memberikan "tebengan" sehingga saya menghemat IDR 50.000 hihihihihi. Dapat kaos angingmammiri pula
Thanks buat para panitia yang telah bekerja keras demi suksesnya acara ini.
Bagi saya pribadi, PB2008 ini dari sisi planning maupun sosialisasi kurang "nancep" dibandingan PB2007. Namun dari sisi ide, mengajak 5 blogger asing (Mark Tafoya dari Amerika Serikat, Anthony Bianco dari Australia, Jeff Ooi dari Malaysia, Mike Aquino dari Filipina dan Mr. Brown dari Singapura.) untuk tour de jawa-bali adalah sangat bagus. Kalo planning lebih matang lagi saya rasa mereka justru sebaiknya malah mengunjungi daerah lain. *selalu, emang ga ada tempat pariwisata yang lain apa yak di Indonesia ini selain Jawa-Bali?*
Hari Blogger Nasional
Oct 27th
Just try to make a quick post and update this blog
27 Oktober dikenal sebagai Hari Blogger Nasional Indonesia. Dan 27 Oktober 2008 ini adalah peringatannya yang pertama
So, maju terus Blogger Indonesia. Mari kita urun rembug, memberikan sumbangsih untuk memperbaiki negara kita yang semakin tenggelam dalam krisis ini menuju ke arah yang lebih baik lewat tulisan-tulisan di blog kita.
D’oh
Apr 9th
M Nuh: Apa Beda Wartawan dengan Lainnya?
Di UU ITE ada pasal yang mengancam wartawan online. Dewan Pers juga tak dilibatkan dalam prosesnya. Tanggapannya?
Nggak benar itu. Kita ingin mengatur semuanya, tidak ada pembedaan. Kalau ada orang yang menyalahgunakan, tidak peduli apakah itu insan pers atau yang lain, siapa saja, kalau ada buktinya, dia harus diberikan sanksi.
Mosok nggak setuju, Rek. Opo muliane wartawan karo liyane. Kan podho. (Apa unggulnya wartawan dengan yang lain? Kan sama. Apa lebih unggul, kan tidak. Aturan ini untuk semuanya, siapapun
Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A – Surabaya, Selasa (8/4/2008).
“Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar,” tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.
Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.
Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini,” terang dia.
Jadi kalo istri kamu melahirkan, tetangga kamu naik haji, adik kamu lulus UMPTN, sepupu kamu kucingnya selingkuh, atau perusahaan kamu punya gawean untuk publik, kamu SAMA SEKALI TIDAK BERHAK UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI ITU. Kamu harus ngundang JURNALIS untuk mewartakan bahwa kucing sepupu kamu itu punya KIL (Kucing Idaman Lain)
Mengerti tidak?!!!!
Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945 (yang telah diamandemen)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28 E ayat (2)
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.Pasal 28 E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berlumpul dan mengeluarkan pendapat”.Pasal 28 F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Mestinya semua tuh sama-sama berada dalam koridor kebebasan yang bertanggung jawab. Blogger ga boleh asal njeplak, jurnaslis juga ga boleh asal mewartakan atau ngutip narasumber yang kompetensinya ga jelas tanpa ada konfirmasi atas nama jurnalistik dan melempar semua komplain ke “hak jawab”.
Pak Mentri, terus bagaimana ini?
Kok jadi simpang siur gini? Apa semua staff ahli dan staff depkominfo mempunyai persepsi berbeda-beda soal UU ITE ini? Wah information/data integrity-nya jadi kurang valid neh



Recent Comments